Harap Tenang HONORER! Gaji yang Layak Siap Masuk Rekening Gak Lama Lagi Setara Pegawai ASN Setelah Diangkat Jadi PPPK, Pasal 66 UU ASN Jadi Kunci

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Senin, 1 Juli 2024 | 19:56 WIB
Honorer dapat diangkat PPPK sesuai target pemerintah maka ditetapkan akan terima gaji yang setara hingga tunjangan dan fasilitas.  (ilustrasi/instagram @binasena.mtc)
Honorer dapat diangkat PPPK sesuai target pemerintah maka ditetapkan akan terima gaji yang setara hingga tunjangan dan fasilitas. (ilustrasi/instagram @binasena.mtc)

 

KLIK PENDIDIKAN - Seleksi CASN 2024 yang sudah diumumkan oleh MenpanRB Anas telah di depan mata.

Target rekrutmen CASN baik CPNS dan PPPK segera dibuka pada bulan Juli tahun ini.

Semoga bapak dan ibu tenaga honorer masuk dalam bagian dan yang terpenting telah dalam database BKN.

Baca Juga: Belum Banyak Diketahui Publik! Ternyata 7 SMA di Provinsi DIY Ini Resmi Jadi Sekolah Terbaik Indonesia

Diharapkan tetap tenang terkhusus bagi tenaga honorer yang dijanjikan pemerintah dalam penataan non ASN.

Bahwa penyelesaiannya telah ditetapkan dan ditargetkan pada Desember 2024.

Ketika honorer sudah layak menjadi ASN PPPK pada rekrutmen CASN 2024 dan lulus seleksi maka siap-siap gaji menanti masuk rekening dengan besaran yang setara seperti PPPK.

Baca Juga: SELAIN OTENTIKASI, PT TASPEN JUGA INGATKAN KEWAJIBAN INI KEPADA PENSIUNAN PNS, TETAPI HANYA DIKHUSUSKAN UNTUK…

Tak hanya gaji, setelah NIP dipegang oleh para honorer penghargaan lain sebagai pegawai ASN pun akan mengikuti.

Dimana telah diketahui bahwa besarnya gaji PPPK saat ini diterima sesuai dengan Perpres No. 11 Tahun 2024 dengan kenaikan gaji sebesar 8 persen.

Seperti tunjangan-tunjangan dan fasilitas hingga jaminan sosial mulai dari jaminan kesehatan, pensiun juga hari tua.

Baca Juga: Top 6 SMA Terbaik di Kota Bandung Jawa Barat, Kategori Sekolah yang Raih Peringkat 100 Besar Nasional

Kunci sebagai honorer yang dalam penataan non ASN oleh pemerintah telah termaktub pada pasal 66 UU ASN 2023.

Bunyinya menyatakan bahwa penataan non ASN segera difokuskan selesai dan dalam hal demikian dapat NIP sebagai pegawai PPPK.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X