BERKAT ATURAN BARU NADIEM MAKARIM, GURU ASN BISA DAPAT TUNJANGAN PROFESI TANPA IKUT PPG, SIMAK!

photo author
Nur Hanif Wachidah, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 13:24 WIB
Hore! Berkat aturan baru yang ditetapkan Nadiem Makarim, guru ASN bisa mendapatkan tunjangan profesi tanpa perlu mengikuti PPG (bekasikota.go.id)
Hore! Berkat aturan baru yang ditetapkan Nadiem Makarim, guru ASN bisa mendapatkan tunjangan profesi tanpa perlu mengikuti PPG (bekasikota.go.id)

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik

- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)

Baca Juga: Proses Pengangkatan PPPK Guru Tak Sebatas Wewenang Kemendikbud di Situ Juga Ada.....

- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”

Baca Juga: CEK BESARAN GAJI PENSIUNAN PNS BULAN JULI LEWAT LINK INI, TASPEN CAIRKAN MULAI TANGGAL 1

- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan

- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain

Nah, apabila guru ASN telah memenuhi syarat tersebut maka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru setiap bulan dengan besaran satu kali gaji pokok.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Hanif Wachidah

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023, Permendikbudristek Nomor 19 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X