- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG)
Baca Juga: Proses Pengangkatan PPPK Guru Tak Sebatas Wewenang Kemendikbud di Situ Juga Ada.....
- Melaksanakan tugas mengajar atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar
- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”
Baca Juga: CEK BESARAN GAJI PENSIUNAN PNS BULAN JULI LEWAT LINK INI, TASPEN CAIRKAN MULAI TANGGAL 1
- Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan
- Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain
Nah, apabila guru ASN telah memenuhi syarat tersebut maka berhak mendapatkan tunjangan profesi guru setiap bulan dengan besaran satu kali gaji pokok.***