Kebijakan Nadiem Makarim Tetapkan Guru Sertfikasi PNS Golongan I sampai IV Batal Terima TPG Triwulan II, Apabila Termasuk Kriteria…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 30 Juni 2024 | 11:03 WIB
Kebijakan Nadiem Makarim tetapkan guru sertfikasi PNS golongan I sampai IV batal terima TPG triwulan II sesuai Permendikbudristek 45/2023. (Instagram@nadiemmakarim)
Kebijakan Nadiem Makarim tetapkan guru sertfikasi PNS golongan I sampai IV batal terima TPG triwulan II sesuai Permendikbudristek 45/2023. (Instagram@nadiemmakarim)

TPG Triwulan IV guru sertifikasi PNS: mulai November 2024

Baca Juga: Walau PNS Pegawai Tetap, Negara Wajib Hentikan Masa Kerjanya Apabila Melakukan Hal Ini...

Sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 Pasal 17, bahwa guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV batal terima TPG Triwulan II Jika termasuk kategori:

1. Guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV telah meninggal dunia

2. Guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PNS

Baca Juga: Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023, 10 Kategori PPPK Tidak akan Lagi Dapat Perpanjangan Masa Kerja

3. Guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV terkena pidana atau dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan

4. Guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV yang sedang melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan

5. Guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri

Baca Juga: 3 Bupati Terkaya di Provinsi Riau, Nomor 1 Bupati Perempuan Termuda dengan Harta Kekayaan 35 Miliar Rupiah

6. Guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV telah mencapai batas usia pensiun

Itulah guru sertifikasi PNS golongan I sampai IV yang tidak termasuk dalam katagori penerima tunjangan profesi guru triwulan II yang cair bulan Juli 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X