Guru Sertifikasi PPPK Golongan I sampai XVII Sah Terima TPG Triwulan II Juli 2024 dari Nadiem Makarim, Dengan Syarat…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:48 WIB
Nadiem Makarim berikan TPG triwulan II kepada guru sertifikasi PPPK pada bulan Juli 2024. (Instagram @nadiemmakarim)
Nadiem Makarim berikan TPG triwulan II kepada guru sertifikasi PPPK pada bulan Juli 2024. (Instagram @nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN – Guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII sah terima TPG triwulan II Juli 2024 dari Nadiem Makarim dengan syarat ini.

Persyaratan TPG triwulan II ini sudah disahkan Nadiem Makarim dikarenakan sudah terbitnya Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.

Nadiem Makarim tetapkan jadwal pencairan TPG Triwulan II bagi guru PPPK sertifikasi golongan I sampai XVII ini akan dicairkan pada bulan Juli tahun 2024.

Baca Juga: Alhamdulillah, 3 Tunjangan PNS Ini Resmi Pemerintah Cairkan di Bulan Juli 2024

Tunjangan profesi guru tahun 2024 untuk PPPK sertifikasi golongan I sampai XVII akan dicairkan setiap 3 bulan sekali di tahun 2024 oleh Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim juga memberikan jadwal resmi pencairan tunjangan profesi guru di tahun 2024 sesuai Permendikbudrsitek nomor 45 tahun 2023.

TPG triwulan II guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII sangat berguna dikarenakan dapat membantu untuk memenuhi kebutuhan ekonominya.

Baca Juga: BUKAN 1 KALI GAJI POKOK, SEGINI BESARAN TUNJANGAN KELUARGA PENSIUNAN PNS GOLONGAN I II III IV

Besaran tunjangan profesi guru tahun 2024 yaitu besaran gaji pokok guru PPPK golongan I sampai XVII yang diterima setiap bulannya dan akan cair setiap 3 bulan sekali.

Tunjangan profesi guru tahun 2024 bagi guru PPPK golongan I sampai XVII mengalami kenaikan di tahun 2024 dikarenakan sudah terbitnya Perpres nomor 11 tahun 2024 yang mengalami kenaikan gaji pokok 8 persen yang disahkan Jokowi.

Sesuai dengan persyaratan Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 Pasal 17, bahwa guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII tidak mendapatkan TPG triwulan II jika termasuk kategori:

Baca Juga: BUKAN 1 KALI GAJI POKOK, SEGINI BESARAN TUNJANGAN KELUARGA PENSIUNAN PNS GOLONGAN I II III IV

1. Guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII telah meninggal dunia

2. Guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII tidak lagi menduduki jabatan fungsional sebagai guru PPPK

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X