Guru Sertifikasi PPPK Golongan I sampai XVII Sah Terima TPG Triwulan II Juli 2024 dari Nadiem Makarim, Dengan Syarat…

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 20:48 WIB
Nadiem Makarim berikan TPG triwulan II kepada guru sertifikasi PPPK pada bulan Juli 2024. (Instagram @nadiemmakarim)
Nadiem Makarim berikan TPG triwulan II kepada guru sertifikasi PPPK pada bulan Juli 2024. (Instagram @nadiemmakarim)

3. Guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII terkena pidana atau dipenjara berdasarkan keputusan pengadilan

Baca Juga: Resmi Ditandatangani oleh Sri Mulyani, TNI POLRI Terima Tunjangan Uang Lauk Pauk Segede Ini di Bulan Juli 2024

4. Guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII yang sedang melaksanakan cuti sakit melebihi dari 6 (enam) bulan

5. Guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII telah mengundurkan diri atas permintaan sendiri

6. Guru sertifikasi PPPK golongan I sampai XVII telah mencapai batas usia pensiun

Baca Juga: ACUAN DAFTAR PPDB DKI JAKARTA 2024 TAHAP 2, 10 SMA PALING TOP DENGAN PRESTASI YANG MENAKJUBKAN

Nadiem Makarim juga menjelaskan bahwa TPG triwulan II memiliki persyaratan bagi guru sertifikasi PPPK yang wajib dipenuhi.

- Memiliki sertifikat pendidik

- Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;

- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

Baca Juga: Peluang Terakhir! Strategi Terbaik untuk Daftar di Jalur Prestasi SMK Negeri Jawa Timur

- Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;

- Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;

- Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik";

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X