2. Batas usia 58 (lima puluh delapan) tahun teruntuk PPPK Jabatan Pengawas dan jabatan Administrator.
Jabatan Nonmanajerial terdiri atas:
1. Bagi PPPK Jabatan Fungsional mengacu pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
Mengacu pasa PP Nomor 17 Tahun 2020 ketentuannya berikut ini;
- Batas usia pensiun 58 tahun diperuntukkan bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan jabatan fungsional keterampilan.
- Batas usia pensiun usia 60 tahun diperuntukkan bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.
- Batas usia pensiun bagi PPPK 65 tahun, diperuntukkan bagi para PPPK dengan jabatan fungsional ahli utama.
2. Batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun diperuntukkan PPPK Jabatan pelaksana.***