Penghasilan
Perangkat desa berhak mendapatkan penghasilan yang layak sesuai aturan yang berlaku.
Jaminan Sosial
Perangkat desa juga mendapat jaminan sosial, termasuk kesehatan dan ketenagakerjaan.
Perangkat desa berhak mendapatkan dana pensiun satu kali di akhir masa jabatan.
Hak-hak ini mirip dengan hak yang diterima oleh kepala desa, sehingga memberikan jaminan kesejahteraan yang lebih baik bagi perangkat desa.
Demikian ulasan tentang perubahan persyaratan dan hak perangkat desa sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024.***