KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah pusat telah menetapkan aturan baru, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua dari UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ada beberapa perubahan penting mengenai persyaratan untuk menjadi perangkat desa.
Sebelumnya, syarat utama adalah bahwa calon perangkat desa harus pernah tinggal di desa tersebut.
Namun, syarat ini sekarang telah dihapus dan menyesuaian dengan syarat calon kepala desa.
Hal ini memberikan peluang lebih luas bagi masyarakat umum.
Termasuk mereka yang memiliki kemampuan teknologi atau kompetensi lain yang relevan, untuk menjadi perangkat desa.
Dengan perubahan ini, tidak hanya orang yang pernah tinggal di desa tersebut yang bisa menjadi perangkat desa.
Masyarakat dari luar desa juga bisa mendaftar, asalkan memenuhi syarat yang ditentukan.
Selain syarat calon pegawai desa boleh dari masyarakat umum, perangkat desa juga harus mengetahui hak yang diterima sesuai dengen peraturan.
Lantas apa saja hak bagi perangkat desa?
Dalam Pasal 50A dijelaskan hak perangkat desa yang dijamin adalah: