KLIK PENDIDIKAN - Uang penambah daya tahan tubuh bagi PNS kembali diberikan Menkeu Sri Mulyani di tahun 2024 ini.
Menkeu Sri Mulyani diketahui di tahun 2024 ini memberikan uang penambah daya tahan tubuh bagi PNS.
PNS di 38 provinsi di Indonesia di tahun 2024 ini mendapat uang penambah daya tahan tubuh dari Menkeu Sri Mulyani.
Kebijakan pemberian uang penambah daya tahan tubuh bagi PNS ini dituangkan oleh Menkeu Sri Mulyani dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
PMK atau Peraturan Menteri Keuangan tersebut diterbitkan Sri Mulyani pada 28 April 2024 di Jakarta.
Dalam PMK tersebut salah satunya berisi tentang uang penambah daya tahan tubuh untuk para PNS yakni bagi PNS golongan I hingga golongan IV.
Baca Juga: Pastikan Tamsil Cair Juli 2024, Guru ASN Segera Penuhi Persyaratan Ini
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati membuat keputusan terkait pemberian uang penambah daya tahan tubuh bagi PNS di 38 provinsi di Indonesia.
Keputusan Menkeu Sri Mulyani ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya tahan tubuh dan kesehatan para PNS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Besaran uang penambah daya tahan tubuh bagi PNS sesuai dengan PMK tersebut yakni sebesar Rp18.000 higga Rp25.000 50.000 per hari.
Tunjangan ini berlaku untuk seluruh golongan PNS yang aktif bekerja, mulai dari golongan I hingga golongan IV di 38 provinsi di Indonesia.
Dengan adanya uang penambah daya tahan tubuh ini, diharapkan PNS dapat memenuhi kebutuhan nutrisi dan kesehatan mereka secara lebih memadai.