Calon Murid SD PPDB Jateng Tahun 2024 Dimohon Siapkan Pakaian Seragam Sekolah dan Atributnya sesuai Kebijakan Nadiem Makarim

photo author
Adi Pamungkas KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 26 Juni 2024 | 19:25 WIB
Potret siswa baru SD yang sudah menggunakan pakaian seragam sekolah dan atributnya mengikuti kebijakan Nadiem Makarim.  (jatengprov.go.id)
Potret siswa baru SD yang sudah menggunakan pakaian seragam sekolah dan atributnya mengikuti kebijakan Nadiem Makarim. (jatengprov.go.id)

- Rok panjang merah hati, tanpa saku, dengan tali gesper di pinggang, panjang sampai mata kaki.

- Ikat pinggang hitam lebar 3 cm.

- Kaos kaki putih polos, panjang minimal 10 cm di atas mata kaki.

- Sepatu hitam.

3. Atribut SD Jawa Tengah

Baca Juga: Cair Serentak 1 Juli, PNS Kategori Ini akan Dapat 3 Tunjangan Ini dari Sri Mulyani

- Badge SD dijahitkan pada saku kemeja.

- Badge merah putih dijahitkan pada atas saku kemeja.

- Badge nama Peserta Didik dijahitkan pada kemeja bagian dada sebelah kanan.

- Badge nama Sekolah dan nama kabupaten/kota dijahitkan pada lengan kemeja sebelah kanan.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Seluruh Orang Tua dan Wali Murid, Menkeu Sri Mulyani Siapkan Dana Rp71 Triliun untuk Anak Sekolah

Inilah jenis model seragam sekolah dan atribut sekolah bagi calon murid SD Jawa Tengah yang tercantum dalam Permendikbud No 50 tahun 2022.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Permendikbud No 50 tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X