KLIK PENDIDIKAN – Calon Murid SD PPDB Jawa Tengah (Jateng) dimohon siapkan pakaian seragam sekolah dan atributnya sesuai kebijakan Nadiem Makarim.
Nadiem Makarim juga mengharuskan calon murid SD PPDB Jateng ketika sudah diterima sebagai murid wajib gunakan pakaian seragam sekolah dan atributnya.
Ketentuan siapkan pakaian seragam sekolah dan atributnya bagi calon murid PPDB Jateng merajuk pada Permendikbud nomor 50 tahun 2022.
Baca Juga: Resmi Ditetapkan! PNS dengan Kategori Ini akan Dapat Uang Tambahan dari Sri Mulyani, untuk...
Didalam Permendikbud nomor 50 tahun 2022, Nadiem Makarim memberikan infomasi bahwa pakaian seragam sekolah dan atributnya termasuk dalam tata tertib sekolah yang wajib diketahui dan dipatuhi calon murid PPDB Jateng.
Didalam Permendikbud nomor 50 tahun 2022, pakian seragam sekolah dibagi menjadi 2 model pakaian untuk putra dan 3 model pakaian untuk putri.
Apa saja yang harus dimiliki calon murid SD PPDB Jateng sesuai dengan aturan yang disetujui Nadiem Makarim?.
Di bawah ini merupakan model pakaian seragam sekolah dan atributnya jenjang SD yang tercantum dalam Permendikbud No 50 Tahun 2022:
1. Model Pakaian Seragam Sekolah untuk Putra SD Jawa Tengah
a. Model Pertama:
- Kemeja putih lengan pendek dengan satu saku di kiri depan, dimasukkan ke dalam celana.
- Celana pendek warna merah muda, panjangnya sekitar 5 cm di atas lutut, dilengkapi dengan tali pinggang dan saku di kedua sisi.