DILEMA! Pemerintah Menyesal Setelah Kemarahan Publik terhadap Iuran Tapera, Begini Sikap Pejabat, Komentar Para Pakar dan Praktisi

photo author
Muchtar KP, Klik Pendidikan
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 05:53 WIB
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Melapor ke Presiden Jokowi Reaksi Publik Terkait Iuran Tapera  (pu.go.id/Edit Canva/Muchtar KP)
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Melapor ke Presiden Jokowi Reaksi Publik Terkait Iuran Tapera (pu.go.id/Edit Canva/Muchtar KP)

"Sebetulnya itu kan dari 2016 undang-undangnya. Kemudian, kami dengan Bu Menteri Keuangan agar dipupuk dulu kredibilitasnya. Ini masalah trust (kepercayaan), sehingga kita undur ini sudah sampai 2027," jelas Basuki.

Baca Juga: Sebesar Ini Nominal Gaji Pensiunan PNS yang Ditransfer Taspen Pada 1 Juli 2024 

Dia menyatakan kesiapan pemerintah menerima masukan dari DPR RI untuk menunda program ini jika diperlukan.

"Jadi, kalau misalnya ada usulan apalagi DPR misalnya waktu MPR untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan juga, kita akan ikut," imbuh Basuki.

Basuki juga berencana melaporkan reaksi publik kepada Presiden Jokowi dan mengikuti keputusan terkait penundaan penerapan Tapera.

Baca Juga: Kebijakan Nadiem Makarim, Orang Tua Boleh Daftarkan Anak Masuk SD Walau Belum Berusia 6 Tahun dengan Syarat...  

Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan implementasi iuran Tapera, menyebutnya sebagai bentuk pemaksaan.

"Partai Hanura mendesak pemerintah untuk membatalkan peraturan perundangan tersebut," kata Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, Sabtu 8 Juni 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, menegaskan bahwa pemerintah perlu melakukan sosialisasi terlebih dahulu dan memastikan kebijakan tersebut tidak memberatkan masyarakat dan pengusaha.

Baca Juga: Cair Juli 2024! Taspen akan Bayarkan Gaji Pensiunan PNS Golongan IId dengan Nominal Tertinggi Sebesar Rp… 

Hanura juga mengkritik pemerintah karena mengabaikan kesenjangan kepemilikan rumah dengan backlog mencapai 16 juta orang, serta mempertanyakan keberadaan dana Bapetarum PNS.

"Kurang lebih Rp 550 miliar dan kemudian tidak diketahui di mana rimbanya tabungan tersebut," ujar Benny.

Dalam keadaan seperti itu, pemerintah justru memperluas target pengenaan iuran kepada seluruh masyarakat pekerja.

Baca Juga: MOHON MAAF, 2 KATEGORI TENAGA HONORER INI TIDAK AKAN DIANGKAT SEBAGAI PPPK 

"Aturan tersebut harusnya disosialisasikan dulu, sebab aturannya berbau wajib alias 'pemaksaan' kepada pekerja dan pengusaha," pungkas Benny.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: pu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X