Peningkatan Besaran Uang Pensiunan PNS: Segini Uang Pensiunan yang Diperoleh Sekarang!

photo author
Liza Safira, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 15:35 WIB
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini adalah langkah bijak untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN, sekaligus menghormati kontribusi mereka dalam melayani negara. (biroadpim.lampungprov.go.id)
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian ini adalah langkah bijak untuk meningkatkan kesejahteraan para pensiunan ASN, sekaligus menghormati kontribusi mereka dalam melayani negara. (biroadpim.lampungprov.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pensiunan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdiannya selama bertahun-tahun dalam melayani negara.

Pada Maret 2024, pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Keuangan menetapkan penyesuaian pensiunan pokok untuk ASN Pusat, Daerah, TNI, dan Polri.

Kenaikan gaji pensiunan PNS sebesar 12% ini tidak hanya mencerminkan apresiasi terhadap kontribusi ASN, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk meningkatkan kesejahteraan mereka setelah memasuki masa pensiun.

Pemerintah mengatur besaran gaji pensiunan berdasarkan golongan, dimulai dari golongan I hingga IV.

Setiap golongan memiliki rentang nominal yang berbeda-beda, mencerminkan tingkat jabatan dan masa pengabdian ASN selama karirnya.

Berikut adalah rincian nominal uang pensiun PNS berdasarkan golongan, seperti yang diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024:

Baca Juga: LANGSUNG MASUK REKENING, Inilah Daftar Gaji Pensiunan PNS Janda Duda yang Bakal Ditranfer Taspen Bulan Depan

Golongan I

- Golongan IA: Rp1.748.100 - Rp1.960.200

- Golongan IB: Rp1.748.100 - Rp2.773.300

- Golongan IC: Rp1.748.100 - Rp2.165.200

- Golongan D: Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II

- Golongan IIA: Rp1.748.100 - Rp1.960.200

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Liza Safira

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X