Benarkah Masa Kontrak Kerja PPPK Dihapus? Cek Fakta Hoax atau Tidak, Honorer Calon ASN Cermati

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Jumat, 21 Juni 2024 | 14:29 WIB
Cek fakta! Apakah benar masa kontrak kerja PPPK telah dihapus, perlu dicermati hoax atau tidak terutama bagi Honorer calon ASN (gresikkab.go.id)
Cek fakta! Apakah benar masa kontrak kerja PPPK telah dihapus, perlu dicermati hoax atau tidak terutama bagi Honorer calon ASN (gresikkab.go.id)

Jabatan PPPK dapat diberhentikan sewaktu-waktu meskipun masa kontrak kerja belum selesai.

Pemahaman yang salah terkait anggapan kontrak kerja dihapus adalah soal Batas Usia Pensiun (BUP) Jabatan ASN.

Tidak ada korelasi substansi antara BUP dan masa kontrak kerja, sebab BUP melekat pada Jabatan dan bukan mengikat secara personal.

Baca Juga: AWAS! Angin Surga Kontrak Kerja PPPK Dihapus Jokowi, Cermati Aturan Batas Usia Pensiun ASN

BUP Jabatan ASN bisa mencapai 58, 60, 65, dan 70 tahun, namun seorang pegawai dapat berhenti sewaktu-waktu tergantung situasi dan kondisi.

Hal-hal lazim seperti meninggal dunia, tidak berkinerja, pelanggaran disiplin tingkat berat, hingga pengunduran diri dapat menyebabkan PPPK berhenti bekerja.

Jadi dapat disimpulkan bahwa masa kontrak kerja PPPK tidak dihapus hingga saat ini, termasuk oleh Presiden Jokowi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: PP Nomor 49 Tahun 2018, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X