Komisi II DPR RI dan KemenPANRB Sepakat, Beri Sanksi Tegas bagi Pejabat Daerah yang Masih Angkat Tenaga Honorer

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 20:58 WIB
Ilustrasi - Atas kesepakatan Komisi II DPR RI dan KemenPANRB, pejabat daerah yang melakukan pengangkatan Tenaga Honorer akan diberikan sanksi tegas (dok/blorakab.go.id)
Ilustrasi - Atas kesepakatan Komisi II DPR RI dan KemenPANRB, pejabat daerah yang melakukan pengangkatan Tenaga Honorer akan diberikan sanksi tegas (dok/blorakab.go.id)

Hal ini, lanjut Doli, agar para Tenaga Honorer tersebut dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan sebagai ASN PPPK dengan diberikan NIP atau Nomor Induk Pegawai.

Baca Juga: Selamat! Honorer yang Resmi Diangkat Menjadi PPPK, Akan Terima Penghargaan dari Presiden Jokowi

"Komisi ll DPR RI meminta BKN segera menyelesaikan proses penetapan Nomor Induk Pegawai atau NIP PPPK tahun 2021-2023," ungkap Doli.

"Terutama bagi peserta yang merupakan tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN agar segera bekerja dan mendapatkan penghasilan," imbuhnya.

Doli menambahkan, terkait pengangkatan Tenaga Honorer ini, akan dikoordinasikan KemenPANRB dengan instansi pusat dan daerah.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Tidak Lolos Seleksi PPPK 2024, Simak Penjelasan dari MenPANRB Anas Berikut

Oleh sebab itu, Doli menegaskan, PPK dan pejabat lainnya dilarang melakukan pengangkatan Tenaga Honorer baik untuk mengisi atau menggantikan jabatan ASN di instansi pemerintah.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, MenPANRB Abdullah Azwar Anas menyampaikan bahwa 1,7 juta Tenaga Honorer akan diangkat menjadi PPPK.

1,7 juta Tenaga Honorer tersebut, lanjut Anas, yang telah tercatat dalam database BKN serta lulus verifikasi dan validasi oleh BPKP atau Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan.

"Sebanyak 1,7 juta honorer akan mendapatkan NIP PPPK. Kalaupun tes itu hanya formalitas," pungkas Anas.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X