Komisi II DPR RI dan KemenPANRB Sepakat, Beri Sanksi Tegas bagi Pejabat Daerah yang Masih Angkat Tenaga Honorer

photo author
Fahrir Anwar, Klik Pendidikan
- Kamis, 20 Juni 2024 | 20:58 WIB
Ilustrasi - Atas kesepakatan Komisi II DPR RI dan KemenPANRB, pejabat daerah yang melakukan pengangkatan Tenaga Honorer akan diberikan sanksi tegas (dok/blorakab.go.id)
Ilustrasi - Atas kesepakatan Komisi II DPR RI dan KemenPANRB, pejabat daerah yang melakukan pengangkatan Tenaga Honorer akan diberikan sanksi tegas (dok/blorakab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Komisi II DPR RI dan KemenPANRB telah menyepakati akan memberi sanksi bagi pejabat daerah yang masih mengangkat Tenaga Honorer.

Sanksi tegas akan diberikan KemenPANRB kepada pejabat daerah yang masih melakukan pengangkatan Tenaga Honorer pada 2024.

Pemberian sanksi bagi pejabat daerah yang masih mangangkat Tenaga Honorer itu telah disepakati oleh Komisi II DPR RI dan KemenPANRB.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! 1,7 Juta Tenaga Honorer Ini Dipastikan MenPANRB Anas Dapat NIP PPPK, Seleksi Cuma Formalitas

Perihal ini disampaikan oleh Ahmad Doli Kurnia pada Rabu, 13 Maret 2024 di Jakarta usai rapat kerja dengan Kementerian PANRB.

Doli menegaskan bahwa Komisi II DPR RI dan KemenPANRB telah menyepakati melarang Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lainnya melakukan pengangkatan Tenaga Honorer.

Pejabat Pembina Kepegawaian dalam hal ini baik pejabat daerah dan pejabat lainnya, dikatakan Doli, tidak boleh melakukan perekrutan hingga pengangkatan Tenaga Non ASN.

Baca Juga: Fix! Fresh Graduate dan Honorer Daftar Juni Siapkan Ini Agar Lolos Seleksi CASN 2024!

Doli menekankan agar KemenPANRB dan BKN memberikan sanksi tegas bagi pejabat yang masih melakukan pengangkatan Pegawai Non ASN atau biasa disebut Tenaga Honorer tersebut.

Lebih lanjut, Doli menegaskan bahwa penataan Tenaga Honorer dilakukan oleh Kementerian PANRB yakni dengan menyediakan formasi PPPK pada rekrutmen CASN 2024.

Alokasi formasi PPPK bagi Tenaga Honorer tersebut, lanjut Doli, disesuaikan dengan jumlah tenaga Non ASN yang telah masuk dalam database BKN.

Baca Juga: KABAR BAIK! Tenaga Honorer Ini Punya Peluang Auto Lolos Seleksi PPPK 2024, Data Sudah Dikantongi MenPANRB Anas

Dengan begitu, Doli mengungkapkan, penataan Tenaga Non ASN atau Honorer tersebut dapat diselesaikan oleh pemerintah pada tahun 2024.

Doli juga menekankan kepada BKN agar segera menyelesaikan proses penetapan NIP PPPK bagi Tenaga Honorer yang telah masuk dalam database.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fahrir Anwar

Sumber: dpr.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X