Masa Kerja PPPK Terancam Dihentikan Selamanya, Jangan Anggap Sepele Hal Ini!

photo author
Faizzatul Kamila Muhyiddin, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Juni 2024 | 10:12 WIB
Masa kerja PPPK akan dihentikan selamanya oleh pemerintah jika melakukan hal ini. (Dok/menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)
Masa kerja PPPK akan dihentikan selamanya oleh pemerintah jika melakukan hal ini. (Dok/menpan.go.id diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Jangan bangga masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang.

Di sisi lain pemerintah memperpanjang masa kerja PPPK, ternyata ada ancaman pemberhentian.

Ancaman tersebut dapat membuat masa kerja PPPK akan dihentikan selamanya.

Baca Juga: Final Perombakan Masa Kerja PPPK Berpengaruh pada Hak yang akan Diterima

Mengenai ancaman tersebut, pemerintah telah mengaturnya dalam UU ASN 2023.

Dalam pasal 52 UU ASN 2023, telah ditetapkan alasan masa kerja PPPK akan dihentikan oleh pemerintah.

Berikut ketentuan pemberhentian masa kerja PPPK dalam UU ASN 2023:

Baca Juga: Jabatan PNS Terancam Dicopot Pemerintah Hanya Karena 10 Hal

a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945

b. meninggal dunia;

c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja

Baca Juga: Sri Mulyani Bakal Cairkan Tunjangan Tambahan bagi PNS di Bulan Juli! Setiap Golongan Terima Nominal Berbeda

d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;

e. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Faizzatul Kamila Muhyiddin

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X