KLIK PENDIDIKAN - Jangan bangga masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diperpanjang.
Di sisi lain pemerintah memperpanjang masa kerja PPPK, ternyata ada ancaman pemberhentian.
Ancaman tersebut dapat membuat masa kerja PPPK akan dihentikan selamanya.
Baca Juga: Final Perombakan Masa Kerja PPPK Berpengaruh pada Hak yang akan Diterima
Mengenai ancaman tersebut, pemerintah telah mengaturnya dalam UU ASN 2023.
Dalam pasal 52 UU ASN 2023, telah ditetapkan alasan masa kerja PPPK akan dihentikan oleh pemerintah.
Berikut ketentuan pemberhentian masa kerja PPPK dalam UU ASN 2023:
Baca Juga: Jabatan PNS Terancam Dicopot Pemerintah Hanya Karena 10 Hal
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD NRI tahun 1945
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan berakhirnya masa perjanjian kerja
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;