KLIK PENDIDIKAN - Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi PPPK direncanakan akan rampung dalam waktu yang dekat ini.
Hanya tinggal mempersiapkan PP turunan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, maka para Tenaga Honorer yang sudah terdata dan tervalidasi dalam database BKN akan segera beralih status menjadi ASN PPPK.
Dipatok langsung oleh Presiden Jokowi, bahwa penyelesaian perkara penghapusan status kepegawaian Honorer mesti selesai tahun 2024 ini.
Baca Juga: Papa Mama Tak Perlu Bingung! Nadiem Makarim Kasih Gratis Seragam Sekolah untuk Murid Baru yang...
Penghapusan status kepegawaian Tenaga Honorer ditempuh dengan jalan pengangkatan honorer menjadi PPPK.
Sebentar lagi akan beralih status dari Tenaga Honorer menjadi PPPK, lantas bagaimana dengan masa kerja setelahnya?
Apakah setelah menjadi PPPK, Tenaga Honorer yang terangkat hanya bisa kerja maksimal sampai 5 tahun saja? Cek faktanya pada ulasan berikut ini.
Setelah diundangkannya UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, ada perubahan terkait masa kerja PPPK.
Sebagaimana yang diketahui setelah mendapatkan SK tertera rata-rata masa kerja PPPK hanya sampai 5 tahun saja.
Dan hal tersebut ialah ketentuan yang berlaku terkait dengan masa kerja PPPK saat ini.
Namun di sisi lain bukan berarti PPPK hanya bisa bekerja sampai 5 tahun saja.
Berdasarkan ketetapan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, PPPK ditetapkan bisa bekerja sampai mendapatkan gelar pensiun.
Dimana usia pensiunan yang ditetapkan lebih dari usia 55 tahun.