Dengan ketetapan tersebut PPPK dapat bekerja hingga usia tersebut, dengan terus memperpanjang masa kontraknya.
Jadi, masa kerja PPPK tidak hanya sampai 5 tahun saja melainkan bisa melebihi usia 50 tahun dengan cara memperpanjang kontrak.
Adapun ketentuan lengkap mengenai batas usia pensiun PPPK ialah sebagai berikut ini:
Jabatan Manajerial terdiri atas:
1. Batas usia 60 (enam puluh) tahun teruntuk para PPPK Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
2. Batas usia 58 (lima puluh delapan) tahun teruntuk PPPK Jabatan Pengawas dan jabatan Administrator.
Jabatan Nonmanajerial terdiri atas:
1. Bagi PPPK Jabatan Fungsional mengacu pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku.
2. Batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun diperuntukkan PPPK Jabatan pelaksana.***