KLIK PENDIDIKAN - Honorer adalah pegawai yang bekerja di instansi pemerintah atau swasta namun tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka digaji berdasarkan jam kerja atau kontrak, dan umumnya tidak mendapatkan tunjangan dan jaminan seperti ASN.
Meskipun demikian, honorer memainkan peran penting dalam menjalankan berbagai fungsi di instansi tempat mereka bekerja.
Baca Juga: Inilah SMP Terbaik di Kabupaten Pacitan Versi Kemdikbud, Rekomendasi PPDB 2024 di Kota 1001 Gua
Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan DPR RI sepakat untuk melarang pengangkatan tenaga honorer oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pejabat lainnya setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kesepakatan ini tercapai dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara BKN, KemenPAN-RB, dan Komisi II DPR RI pada Rabu, 13 Maret 2024 di Gedung DPR RI Jakarta.
Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, menjelaskan bahwa BKN telah mengusulkan beberapa rumusan delegasi peraturan, tugas, dan fungsi BKN terkait dengan Manajemen ASN dalam RPP turunan UU ASN.
Beberapa poin penting dalam RPP tersebut antara lain:
1. Penetapan Nomor Induk Pegawai secara Nasional
2. Tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan pimpinan tinggi
3. Tata cara pemberian cuti
4. Tingkat dan jenis hukuman disiplin