PNS Dalam Keadaan Ini Silakan Bisa Mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

photo author
Suwarsono KP, Klik Pendidikan
- Senin, 17 Juni 2024 | 14:13 WIB
Cuti di luar tanggungan negara bagi PNS dapat diambil sesuai dengan Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 (edit canva Suwarsono)
Cuti di luar tanggungan negara bagi PNS dapat diambil sesuai dengan Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 (edit canva Suwarsono)

- mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.

Demikian informasi singkat terkait cuti di Luar Tanggungan Negara yang terdapat dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Bagi PNS yang memang dalam kondisi seperti tersebut diatas dapat memanfaatkan cuti tersebut.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Peraturan BKN No 24 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X