- mendampingi/merawat orang tua/mertua yang sakit/uzur.
Demikian informasi singkat terkait cuti di Luar Tanggungan Negara yang terdapat dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Bagi PNS yang memang dalam kondisi seperti tersebut diatas dapat memanfaatkan cuti tersebut.***