PNS Dalam Keadaan Ini Silakan Bisa Mengambil Cuti di Luar Tanggungan Negara

photo author
Suwarsono KP, Klik Pendidikan
- Senin, 17 Juni 2024 | 14:13 WIB
Cuti di luar tanggungan negara bagi PNS dapat diambil sesuai dengan Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 (edit canva Suwarsono)
Cuti di luar tanggungan negara bagi PNS dapat diambil sesuai dengan Peraturan BKN No 24 Tahun 2017 (edit canva Suwarsono)

KLIK PENDIDIKAN –Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara pemberian cuti PNS.

Kepala BKN mengesahkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS tersebut pada tanggal 21 Desember 2017.

Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting, Cuti bersama dan Cuti di luar tanggungan negara adalah tujuh jenis cuti PNS yang dijelaskan dalam peraturan tersebut.

Baca Juga: Inilah SMP Terbaik di Kabupaten Pacitan Versi Kemdikbud, Rekomendasi PPDB 2024 di Kota 1001 Gua

Khususnya untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara, mari kita simak penjelasan di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.

Alasan apa saja yang PNS bisa ambil sehingga bisa mengambil di Luar Tanggungan Negara.

Mari simak dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang cuti di Luar Tanggungan Negara.

Baca Juga: Bonus Bagi Guru PNS dan PPPK Sebesar 1 Kali Gaji Pokok per Bulan Dijamin Akan Cair Juli 2024, Cek Syarat Mendapatkannya

- mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri

- mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri;

- menjalani program untuk mendapatkan keturunan;

Baca Juga: FIX! INILAH PAKAIAN DINAS PPPK YANG WAJIB DIGUNAKAN PADA HARI SENIN SAMPAI JUMAT, Jika Salah Bisa Kena Sanksi

- mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;

- mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: Peraturan BKN No 24 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X