KLIK PENDIDIKAN –Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 mengatur tentang tata cara pemberian cuti PNS.
Kepala BKN mengesahkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang tata cara pemberian cuti PNS tersebut pada tanggal 21 Desember 2017.
Cuti tahunan, Cuti besar, Cuti sakit, Cuti melahirkan, Cuti karena alasan penting, Cuti bersama dan Cuti di luar tanggungan negara adalah tujuh jenis cuti PNS yang dijelaskan dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: Inilah SMP Terbaik di Kabupaten Pacitan Versi Kemdikbud, Rekomendasi PPDB 2024 di Kota 1001 Gua
Khususnya untuk Cuti di Luar Tanggungan Negara, mari kita simak penjelasan di dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017.
Alasan apa saja yang PNS bisa ambil sehingga bisa mengambil di Luar Tanggungan Negara.
Mari simak dalam Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang cuti di Luar Tanggungan Negara.
- mengikuti atau mendampingi suami/istri tugas negara/tugas belajar di dalam/luar negeri
- mendampingi suami/istri bekerja di dalam/luar negeri;
- menjalani program untuk mendapatkan keturunan;
- mendampingi anak yang berkebutuhan khusus;
- mendampingi suami/istri/anak yang memerlukan perawatan khusus; dan/atau