KLIK PENDIDIKAN – Direktur Jenderal GTK Prof. Dr. Nunuk Suryani, M.Pd mengeluarkan pengumuman Nomor 2880/B.B1/KP.00.00/2024.
Pengumuman tersebut tentang Seleksi Pengisian PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Dirjen GTK Kemendikbudristek.
PNS yang memenuhi syarat dapat ikut mendaftarkan diri pada laman https://gtk.kemdikbud.go.id/sdmgtk
Baca Juga: Nadiem Makarim Hentikan Tunjangan Profesi Guru, Ini 7 Kondisi yang Mengharuskan Hal Tersebut Terjadi
Seleksi pengisian PNS dalam JF Widyaiswara di lingkungan Ditjen GTK Kemendikbudristek dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap sebagai berikut:
Tahap I : seleksi administrasi dan seleksi kompetensi teknis oleh Ditjen GTK; dan
Tahap II : Uji Kompetensi JF Widyaiswara oleh LAN (bagi calon peserta selain yang sudah menjabat JF Widyaiswara).
Baca Juga: Tidak Hanya Usia, Nadiem Makarim Tetapkan Syarat Calon Siswa Baru SD Harus Penuhi...
Adapun persyaratan administrasi calon Peserta Seleksi Pengisian JF Widyaiswara adalah sebagai berikut:
berstatus PNS pada kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, dan pemerintah daerah;
sehat jasmani dan rohani;
pada saat pendaftaran berusia maksimal:
50 Tahun 3 Bulan untuk pengisian jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda; dan