52 Tahun 3 Bulan untuk pengisian jenjang Ahli Madya;
mendapatkan persetujuan secara tertulis dari pimpinan unit kerja instansi asal (minimal pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani bidang kepegawaian) untuk mengikuti rangkaian seleksi pengisian PNS dalam JF Widyaiswara di lingkungan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek;
memiliki masa kerja sebagai PNS paling sedikit 5 (lima) tahun;
memiliki kualifikasi pendidikan Magister (S-2);
Baca Juga: Keseruan Kumpulnya Keluarga Pensiunan Dinas Perhubungan Pada Lebaran 2024
memiliki hasil penilaian pegawai dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan predikat paling sedikit bernilai baik;
tidak sedang melaksanakan tugas belajar dan/atau ikatan dinas tugas belajar;
tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang dan/atau hukuman disiplin berat;
tidak sedang dalam proses pemeriksaan atau sedang menjalani atau pernah dijatuhi hukuman pidana dalam 2 (dua) tahun terakhir;
bebas temuan dari Inspektorat instansi yang bersangkutan; dan
memiliki riwayat pekerjaan yang relevan.
Demikian informasi sekilas terkait Seleksi Pengisian PNS dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara di Lingkungan Dirjen GTK Kemendikbudristek.***