KLIK PENDIDIKAN - Honorer merupakan tenaga kerja yang membantu menjalankan fungsi instansi pemerintah atau swasta, namun tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka digaji berdasarkan jam kerja atau kontrak, dan umumnya menerima tunjangan yang lebih sedikit dibandingkan ASN.
Meskipun demikian, honorer memainkan peran penting dalam berbagai sektor, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi.
Baca Juga: PNS TNI Polri Serentak Terima Tunjangan Tambahan dari Menkeu Sri Mulyani, Jumlahnya Capai Rp...
Forum Komunikasi Honorer Nakes dan Non-Nakes Nasional (FKHN) Kabupaten Tuban mengadukan nasib mereka ke DPRD Tuban terkait dengan status mereka sebagai tenaga honorer yang akan dihapus pada tahun 2024.
Audiensi yang dihadiri oleh perwakilan FKHN Tuban dan beberapa OPD terkait di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tuban pada Kamis, 13 Juni 2024 tersebut menghasilkan 7 tuntutan dari FKHN Tuban.
Ketua FKHN Tuban, Teguh, menyampaikan 7 poin tuntutan tersebut, di antaranya:
Baca Juga: Presiden Jokowi Sepakat Batas Usia Pensiun PNS Dipangkas 5 Tahun untuk Jabatan Ini, Menjadi...
1. Memprioritaskan Non-ASN yang sudah mengabdi sesuai dengan data base SISDMK.
2. Meminta regulasi yang jelas untuk Non-Tenaga Kesehatan.
3. Menggunakan data base SISDMK sebagai acuan data dalam penerimaan CASN Tahun 2024.
4. Membentuk pansus untuk penyelesaian Tenaga Non-ASN Fasyankes Pemerintah.
5. Memberikan tambahan penghasilan untuk PPPK yang telah diterima.