Puji Syukur Gaji 13 PPPK Tahun 2024 Cair di Daerah Berikut! Presiden RI Jokowi Salurkan Lebih Besar Sesuai Amanat Ini

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Juni 2024 | 14:25 WIB
Presiden Jokowi tunaikan gaji ke 13 PPPK sebesar ini di bulan Juni 2024, daerah yang sudah ada... (Instagram/Jokowi.)
Presiden Jokowi tunaikan gaji ke 13 PPPK sebesar ini di bulan Juni 2024, daerah yang sudah ada... (Instagram/Jokowi.)

Golongan V, Rp2.511.500 s.d. Rp4.189.900

Baca Juga: Nasib Jutaan Honorer di Ujung Tanduk! PP Manajemen ASN Siap Dirilis, Apa yang Terjadi Selanjutnya, Cek Informasi Lengkapnya

Golongan VI, Rp2.742.800 s.d. Rp4.367.100

Golongan VII, Rp2.858.800 s.d. Rp4.551.800

Golongan VIII, Rp2.979.700 s.d. Rp4.775.400

Golongan IX, Rp3.203.600 s.d. Rp5.261.500

Golongan X, Rp3.339.100 s.d. Rp5.485.000

Golongan XI, Rp3.480.300 s.d. Rp5.716.000

Golongan XII, Rp3.627.500 s.d. Rp5.957.800

Golongan XIII, Rp3.781.000 s.d. Rp6.209.800

Golongan XIV, Rp3.940.900 s.d. Rp6.472.500

Golongan XV, Rp4.107.600 s.d. Rp6.746.200

Golongan XVI, Rp4.281.400 s.d. Rp7.032.600

Baca Juga: FIX! PNS DAN PPPK DIBAGI JADI 2 JENIS OLEH JOKOWI, Sesuai UU ASN No 20 Tahun 2023

Golongan XVII, Rp4.462.500 s.d. Rp7.329.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Perpres No. 11 Tahun 2024, PP No 14 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X