Puji Syukur Gaji 13 PPPK Tahun 2024 Cair di Daerah Berikut! Presiden RI Jokowi Salurkan Lebih Besar Sesuai Amanat Ini

photo author
Sulastri KP, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Juni 2024 | 14:25 WIB
Presiden Jokowi tunaikan gaji ke 13 PPPK sebesar ini di bulan Juni 2024, daerah yang sudah ada... (Instagram/Jokowi.)
Presiden Jokowi tunaikan gaji ke 13 PPPK sebesar ini di bulan Juni 2024, daerah yang sudah ada... (Instagram/Jokowi.)

KLIK PENDIDIKAN - Pemberian gaji ke 13 kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dari Jokowi telah ditunaikan.

Sebagai bantuan pendidikan kepada keluarga PPPK besar gaji ke 13 diharap dapat memberi manfaat terhadap anak pegawai dengan status ASN.

Besarnya gaji ke 13 PPPK pun ditetapkan oleh Presiden RI Jokowi sesuai amanat Perpres No 11 Tahun 2024.

Baca Juga: ORANG TUA HARUS TAHU! NADIEM MAKARIM MELARANG SISWA SD PAKAI SERAGAM SEKOLAH SEPERTI INI…

Selain PPPK, Presiden RI Jokowi juga siapkan gaji ke 13 untuk PNS dan pensiunan ASN.

Diketahui besaran gaji ke 13 PPPK dan PNS sama rata yakni 8 persen.

Namun rekan pendidikan perlu ketahui bersama meskipun persentase sama namun aturan dan nominalnya lebih besar untuk PPPK.

Baca Juga: HONORER JADI PRIORITAS! PONTIANAK SIAPKAN FORMASI CASN SEBANYAK 1.215 Kuota, DIFOKUSKAN PADA

Jika PNS besarnya gaji ke 13 sesuai dengan PP No. 5 Tahun 2024 maka besarnya gaji PPPK diatur langsung oleh Peraturan Presiden (Perpres) RI Jokowi.

Untuk mengetahui besarnya gaji ke 13 PPPK dapat dilihat pada tabel rincian gaji pokok di bawah ini yang telah diterima pegawai.

Golongan I, Rp1.938.500 s.d. Rp2.900.900

Golongan II, Rp2.116.900 s.d. Rp3.061.200

Golongan III, Rp2.206.500 s.d. Rp3.201.200

Golongan IV, Rp2.299.800 s.d. Rp3.336.600

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Perpres No. 11 Tahun 2024, PP No 14 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X