KLIK PENDIDIKAN - Kabar gaji ke 13 sebagai bantuan pendidikan kepada pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) sebagian besar sudah diterima.
Setelah itu, pemerintah kembali siapkan dana pokok bulanan bagi pensiunan PNS sebesar ini pada Juli 2024.
Tahun 2024 kali ini benar-benar mebawa berkah dan kemenangan bagi kehidupan pensiunan.
Baca Juga: Pemkab Bojonegoro Harapkan 1.935 PPPK Jadi Mitra Kerja dan Sumbang Ide Baru
Mengapa demikian berkah dan kemenangan?
Karena pemerintah berhasil 'merombak' total gaji pensiunan menjadi tambahan yang lumayan cukup besar.
Yakni saat ini pemerintah telah menaikan besarannya menjadi 12 persen.
Besarnya gaji pokok bulanan pensiunan PNS telah disahkan melalui aturan PP No. 8 Tahun 2024.
Baca Juga: UPDATE! Rapat Pembahasan PP Turunan UU ASN No 20 Tahun 2023, Bahas Soal HONORER: Tentang Apa?
Dan mulai dibayarkan kepada pensiunan sejak bulan Januari 2024 lalu, berikut tabel gaji pensiunan PNS yang dinaikkan 12 persen mulai dari golongan I hingga IV.
Gaji Pensiunan PNS golongan I
Ia: Mulai Rp1.748.100 hingga Rp1.962.200
Ib: Mulai Rp1.748.100 hingga Rp2.077.300
Ic: Mulai Rp1.748.100 hingga Rp2.165.200