KLIK PENDIDIKAN - Tunjangan Profesi Guru PNS Lulusan S1 sudah ditetapkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem Makarim dengan nominal yang mencuat.
Siapa akan menyangka bahwa nominal Tunjangan Profesi Guru PNS Lulusan S1 tahun 2024 bisa tembus Rp15 juta sekali cair.
Sebagaimana telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim, bahwa nominal Tunjangan Profesi Guru PNS Lulusan S1 akan dibayarkan berdasarkan gaji sebulan.
Walaupun ditetapkan dengan gaji sebulan, namun Nadiem Makarim akan mencairkan Tunjangan Profesi Guru PNS Lulusan S1 setiap 3 bulan sekali.
Dengan demikian, maka para PNS lulusan S1 akan menerima Tunjangan Profesi Guru sebanyak 3 kali.
Adapun untuk nominal Tunjangan Profesi Guru PNS Lulusan S1 telah ditetapkan Nadiem Makarim sebagai berikut:
Baca Juga: SYOK! Gaji Ke-13 PPPK 2024 Tak Kunjung Masuk Rekening, Ternyata...
TPG PNS Golongan III Lulusan S1
Golongan III a Rp 8.363.100 - Rp 13.725.600
Golongan III b Rp 8.710.800 - Rp 14.306.400
Golongan III c Rp 9.079.200 - Rp 14.911.500
Golongan III d Rp 9.463.200 - Rp 15.512.400