CAIR BULAN JULI! INILAH BESARAN TUNJANGAN PROFESI TW II TA 2024 YANG DITERIMA GURU PNS GOLONGAN IV

photo author
Libra Tamar Firdausi, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 21:34 WIB
Inilah besaran tunjangan profesi Tw II T.A 2024 untuk guru PNS golongan IV ( kemenpora.go.id diedit photopea)
Inilah besaran tunjangan profesi Tw II T.A 2024 untuk guru PNS golongan IV ( kemenpora.go.id diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Guru yang berstatus PNS dan telah memiliki sertifikat pendidik maka berhak mendapatkan tunjangan profesi dari negara dalam setiap bulannya.

Pemberian tunjangan profesi diberikan kepada guru PNS adalah sebagai bentuk penghargaan dari negara atas profesionalitasnya.

Selanjutnya tunjangan profesi yang diberikan kepada guru PNS itu dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank.

Baca Juga: Bukan 5 atau 6 Tahun, Usia Prioritas yang Ditetapkan Oleh Nadiem Makarim Pada PPDB Tingkat SD Ternyata…

Diketahui sebelumnya, tunjangan profesi untuk guru PNS naungan Kemendikbud Ristek itu dibayarkan tiga bulan sekali atau Triwulan (Tw) dalam satu tahun anggara (T.A).

Adapun untuk tunjangan profesi guru Tw II T.A 2024 mulai dicairkan pada bulan Juli mendatang.

Lalu berapakah besaran tunjangan profesi Tw II T.A 2024 yang diterima guru PNS golongan IV?

Kemudian Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menetapkan besaran tunjangan profesi yang diterima guru PNS itu sebesar satu kali gaji pokok.

Baca Juga: BERKAT KEBIJAKAN JOKOWI, BATAS USIA PENSIUN PNS SAMPAI UMUR 70 TAHUN, KHUSUS JABATAN INI

Ketetapan Nadiem Makarim ini tertulis dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara.

“Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6, beleid yang diteken Nadiem Makarim pada tanggal 3 Agustus 2023 silam.

Sementara bila mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP No 5 Tahun 2024, gaji pokok yang diberikan kepada guru PNS golongan IV sebagai berikut:

* Gaji pokok Guru PNS Gol. IV.a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900

Baca Juga: Resmi Pemprov DKI Pastikan KJP Plus Cair Juni 2024 untuk 2 Bulan Bagi Siswa SD Hingga SMA Sederajat, Cek Tanggal Pencairan dan Rincian Nominal

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP No 5 Tahun 2024, Permendikbudristek No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X