KLIK PENDIDIKAN - Guru yang berstatus PNS dan telah memiliki sertifikat pendidik maka berhak mendapatkan tunjangan profesi dari negara dalam setiap bulannya.
Pemberian tunjangan profesi diberikan kepada guru PNS adalah sebagai bentuk penghargaan dari negara atas profesionalitasnya.
Selanjutnya tunjangan profesi yang diberikan kepada guru PNS itu dalam bentuk uang yang disalurkan melalui rekening bank.
Diketahui sebelumnya, tunjangan profesi untuk guru PNS naungan Kemendikbud Ristek itu dibayarkan tiga bulan sekali atau Triwulan (Tw) dalam satu tahun anggara (T.A).
Adapun untuk tunjangan profesi guru Tw II T.A 2024 mulai dicairkan pada bulan Juli mendatang.
Lalu berapakah besaran tunjangan profesi Tw II T.A 2024 yang diterima guru PNS golongan IV?
Kemudian Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim menetapkan besaran tunjangan profesi yang diterima guru PNS itu sebesar satu kali gaji pokok.
Baca Juga: BERKAT KEBIJAKAN JOKOWI, BATAS USIA PENSIUN PNS SAMPAI UMUR 70 TAHUN, KHUSUS JABATAN INI
Ketetapan Nadiem Makarim ini tertulis dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023 tentang petunjuk teknis pemberian tunjangan guru aparatur sipil negara.
“Tunjangan Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi pasal 6, beleid yang diteken Nadiem Makarim pada tanggal 3 Agustus 2023 silam.
Sementara bila mengacu pada Peraturan Pemerintah atau PP No 5 Tahun 2024, gaji pokok yang diberikan kepada guru PNS golongan IV sebagai berikut:
* Gaji pokok Guru PNS Gol. IV.a: Rp3.287.800 - Rp5.399.900