RESMI DARI NADIEM MAKARIM! SEKOLAH SEINDONESIA MENERIMA CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS 1 SD USIA 5 TAHUN 6 BULAN ASAL PENUHI KRITERIA BERIKUT

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Rabu, 12 Juni 2024 | 05:08 WIB
Berikut kriteria bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan sesuai ketentuan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)
Berikut kriteria bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan sesuai ketentuan dari Nadiem Makarim (Instagram/@nadiemmakarim)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim telah menetapkan persyaratan usia bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD.

Persyaratan usia tersebut sudah dikukuhkan di dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021.

Sesuai ketentuan dari Nadiem Makarim pada Permendikbud tersebut, sekolah se-Indonesia menerima calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan.

Namun, calon peserta didik yang bersangkutan harus memenuhi kriteria berikut.

Baca Juga: Mengenal Delapan Landasan Filosofis Kurikulum Merdeka dalam Permendikbudristek

Lantas, apa kriteria bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan? Simak artikel ini sampai selesai ya.

Nadiem Makarim telah memberikan ketentuan terkait persyaratan usia bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD.

PPDB SD menerima calon peserta didik baru dengan usia 7 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Baca Juga: UKIR PRESTASI YANG GEMILANG! 12 SEKOLAH UNGGULAN DI KABUPATEN BANYUMAS INI BAGUS UNTUK REFERENSI PPDB 2024

Usia 7 tahun tersebut juga menjadi prioritas dalam PPDB SD.

Selain itu, Nadiem Makarim juga menetapkan usia minimal bagi calon peserta didik.

Dimana, calon peserta didik baru kelas 1 SD harus berusia minimal 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan.

Baca Juga: Full Senyum, Gaji ke-13 2024 Guru PNS Daerah Istimewa Yogyakarta Cair

Usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi minimal 5 tahun 6 bulan per 1 Juli tahun berjalan.

Namun, sekolah se-Indonesia akan menerima calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan asal memenuhi kriteria berikut.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: Permendikbud no 1 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X