Usia 5 tahun 6 bulan hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD yang memiliki kecerdasan istimewa.
Baca Juga: BERKAT KEBIJAKAN JOKOWI, BATAS USIA PENSIUN PNS SAMPAI UMUR 70 TAHUN, KHUSUS JABATAN INI
Tak hanya itu, calon peserta didik tersebut juga harus memiliki kesiapan psikis.
Keduanya dapat dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional atau guru di sekolah yang bersangkutan.
Demikian dua kriteria bagi calon peserta didik baru kelas 1 SD usia 5 tahun 6 bulan agar diterima di sekolah se-Indonesia sesuai aturan resmi dari Nadiem Makarim.***