KLIK PENDIDIKAN – Ada satu jenis dan warna pakaian dinas PPPK 2024 yang harus digunakan di hari Senin sampai Rabu.
Dengan adanya jenis dan warna pakaian dinas PPPK 2024 ini, para pegawai harus dan diwajibkan untuk menyesuaikan.
Aturan penetapan jenis dan warna pakaian dinas PPPK 2024 ini diundangkan oleh Mendagri Tito Karnavian.
Sama halnya aturan pakaian dinas PNS, tetapi beda warna dengan pakaian dinas PPPK di hari Senin sampai Rabu.
Selain itu, PPPK juga kini resmi mendapatkan kenaikan gaji pokok sebesar 8 persen sama seperti PNS.
Sehingga di kalangan ASN ini sudah mulai terlihat adanya kesetaraan meski tetap ada perbedaan.
Jadi, bagi pegawai PPPK yang masih aktif mengabdi dan masih memiliki jatah kerja tahun ini harus menggunakan jenis dan warna pakaian dinas PPPK 2024 ini setiap hari Senin sampai Rabu.
Adapun aturan penggunaan jenis dan warna pakaian dinas PPPK 2024 ini dalam Permendagri No 11/2020.
Dan bagi pegawai PPPK yang masih aktif bekerja, juga berhak atas kenaikan gaji 8 persen sesuai Perpres No 11/2024.
Baca Juga: Sesuai Ketentuan Mendagri, PPPK Gunakan Pakaian Dinas Harian yang Berbeda dari PNS Pada Hari…
Lantas, berapakah gaji PPPK sekarang setelah naik 8 persen? Berikut rinciannya:
Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200