Ngeluh Jadi Guru Non ASN? Catat Nih Syarat-syarat Dapat Uang Rp1,5 Juta per Bulan dari Mendikbud Nadiem Makarim

photo author
Saeful Munir, Klik Pendidikan
- Senin, 10 Juni 2024 | 16:09 WIB
Ilustrasi guru non ASN dapat uang sebesar Rp1,5 juta per bulan dari Nadiem Makarim. (setkab.go.id diedit photopea)
Ilustrasi guru non ASN dapat uang sebesar Rp1,5 juta per bulan dari Nadiem Makarim. (setkab.go.id diedit photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Jangan ngeluh jadi guru non ASN. Kalian juga dapat perhatian dari Nadiem Makarim.

Nadiem Makarim sudah siapkan pemberian uang Rp1,5 juta per bulan buat para guru non ASN.

Gimana caranya biar guru non ASN dapat uang Rp1,5 juta per bulan dari Nadiem Makarim?

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! JAM KERJA PPPK 2024 FIX KURANG DARI 38 JAM DALAM SATU MINGGU, JOKOWI BERI LIBUR BERAPA HARI?

Simak penjelasannya di bawah ini ya, biar kamu tahu bagaimana cara dapat uang sebesar Rp1,5 juta per bulan dari Nadiem Makarim.

Ketentuan pemberian uang sebesar Rp1,5 juta per bulan buat guru non ASN diatur oleh Nadiem Makarim dalam Persesjen Kemdikbudristek Nomor 16 Tahun 2023.

Berikut ini persyaratan-persyaratan yang harus kamu penuhi sebagai guru non ASN biar dapat uang sebesar Rp1,5 juta per bulan dari Nadiem Makarim:

Baca Juga: MASA PERJANJIAN KERJA PPPK DIHAPUS, BISA KERJA SAMPAI USIA PENSIUN? Menpan RB Rilis Aturan Resmi

1. Punya sertifikat pendidik

Pastikan kamu sebagai guru non ASN punya sertifikat pendidik agar dapat uang sebesar Rp1,5 juta per bulan dari Nadiem Makarim.

2. Terdaftar di Dapodik

Baca Juga: SE ATURAN PEMAKAIAN BATIK KORPRI UNTUK PNS DAN PPPK DIRILIS KEMENDAGRI, Pakaian Dinas Ini Dipakai Saat ...

Pastikan kamu sebagai guru non ASN terdaftar di Dapodik agar dapat uang sebesar Rp1,5 juta per bulan dari Nadiem Makarim.

3. Punya SK pengangkatan dari pejabat atau yayasan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Persesjen Kemdikbudristek nomor 16 tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X