KLIK PENDIDIKAN - Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah merilis aturan resmi yang penting untuk diketahui PPPK.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sempat diisukan bisa kerja sampai memasuki batas usia pensiun.
Disebutkan pula bahwa masa perjanjian kerja PPPK saat ini sudah dihapus.
Agar tidak salah paham, mari simak bersama aturan resmi dari Menpan RB terkait hal ini.
Dilihat dari namanya saja, PPPK tentu punya masa perjanjian kerja.
Tapi sejak disahkannya UU nomor 20 tahun 2023, ada informasi bahwa PPPK bisa kerja sampai batas usia pensiun.
Baca Juga: TERNYATA SAMA! Tito Karnavian Sahkan Atribut Dasar Pakaian Dinas Camat dan Lurah, Ada 7 ...
Penting untuk diketahui bahwa Menpan Anas telah mengesahkan Permenpan RB nomor 14 tahun 2023.
Yang membahas tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Disebutkan dalam peraturan tersebut, bahwa masa kerja PPPK minimal 1 tahun.
"Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) dengan ketentuan paling singkat 1 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja," bunyi ayat 1 pasal 42 Permenpan RB nomor 14 tahun 2023.
Maka dengan adanya pasal tersebut, bisa dipastikan bahwa saat ini masa perjanjian kerja PPPK masih berlaku.
Dalam UU no 20 tahun 2023 tentang ASN memang disebutkan bahwa status PNS dan PPPK adalah sama-sama Aparatur Sipil Negara.