Ratusan PPPK di Tanjungpinang Dilantik, Sekda Ingatkan Disiplin Kerja dan Patuhi Jam Kerja

photo author
Undang Faiz M.H, Klik Pendidikan
- Minggu, 9 Juni 2024 | 10:08 WIB
Ratusan PPPK resmi dilantik di Tanjungpinang, Sekda ingatkan disiplin  kerja dan patuhi jam kerja. (tanjungpinangkota.go.id)
Ratusan PPPK resmi dilantik di Tanjungpinang, Sekda ingatkan disiplin kerja dan patuhi jam kerja. (tanjungpinangkota.go.id)

KLIK PENDIDIKAN- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah status kepegawaian baru bagi pegawai di lingkungan instansi pemerintah yang tidak berstatus PNS.

PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Penerimaan PPPK dilakukan melalui seleksi yang objektif, transparan, dan akuntabel.

Baca Juga: Inilah Nominal Kenaikan Gaji Tenaga Honorer Satpam dan Pengemudi se-Indonesia yang Ditetapkan Sri Mulyani, Capai Rp...

Sebanyak 394 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang resmi dilantik pada hari Jumat, 7 Juni 2024.

Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, di halaman kantor Wali Kota Tanjungpinang Senggarang.

Dalam sambutannya, Zulhidayat menyampaikan pesan penting kepada para PPPK yang baru dilantik.

Baca Juga: Mardani Ali sebut seluruh HONORER Dapat NIP pada Desember 2024, Sayang Kategori ini Otomatis GUGUR

Ia menekankan pentingnya disiplin kerja dan mematuhi jam kerja yang telah ditetapkan.

Ia menjelaskan bahwa disiplin kerja merupakan kunci utama untuk mencapai kesuksesan.

Oleh karena itu, para PPPK diimbau untuk selalu menjaga kedisiplinan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Baca Juga: Tunjangan Profesi Guru Cair Juli 2024! Inilah Syarat Lengkap Sesuai Permendikbud, Cek Segera Informasinya

Zulhidayat juga mengingatkan agar para PPPK mematuhi jam kerja yang telah diatur, yaitu masuk kerja pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00 WIB.

Ini bukan keinginan dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, tapi sesuai regulasi Permendagri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: tanjungpinangkota.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X