KLIK PENDIDIKAN - Kabar dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang telah ubah batas usia pensiun PNS di urutan terlama dalam menjabat.
Atas arahan dari UU ASN 2023 yang menyerahkan putusan jabatan PNS berikut ini untuk mengatur usia pensiun.
Diketahui bahwa UU ASN tersebut merupakan Undang-undang Aparatur sipil negera yang terbaru.
Baca Juga: BKN UMUMKAN ATURAN BATAS USIA PENSIUN PNS, MASA KERJA HINGGA UMUR 65 ATAU 70 TAHUN UNTUK JABATAN INI
Disahkan pada 31 Oktober 2023 sejak masa jabatan kepala BKN Bima Haria Wibisana maka jabatan PNS pada Nonmanajerial yakni jabatn fungsional ditetapkan sampai usia berikut ini.
Hingga kini aturannya tetap berlaku meski telah digantikan oleh Plt Kepala BKN baru, maka PNS di jabatan fungsional sebelumnya usia pensiun 60 tahun menjadi 65 tahun.
Tambahan usia pensiun PNS jabatan fungsional selama 5 tahun tersebut telah tertulis dalam surat edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99 dan ditanda tangani oleh Bima Haria Wibisana.
Sebagai tambahan, bahwa selain usia pensiun PNS jabatan fungsional di dalam UU ASN No. 20 Tahun 2023 telah dicantumkan lengkap bagi seluruh jabatan PNS yang memiliki batas usia pensiun.
Dikutip Klik Pendidikan dari salinan UU ASN No. 20 Tahun 2023, inilah masing-masing usia pensiun PNS sesuai jabatannya.
Baca Juga: MENDAGRI RESMI TEKEN! Pakaian Dinas PNS dan PPPK Resmi Setara, Digunakan Pada..
Batas usia pensiun jabatan Pegawai ASN yaitu:
a. Jabatan Manajerial: