KLIK PENDIDIKAN - Bapak ibu PNS dan PPPK sampai saat ini masih belum menerima gaji ke 13?
Jika belum, perlu untuk diketahui bahwa pencairan gaji ke 13 memang tidak dicairkan secara serentak.
Alias gaji ke 13 untuk PNS ataupun PPPK dicairkan secara bertahap berdasarkan masing-masing satuan kerja.
Hal ini sudah ditetapkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024, bahwa gaji ke 13 paling cepat akan dibayarkan pada bukan Juni.
Dan gaji ke 13 juga dapat dibayarkan setelah bulan Juni sebagaimana yang tertera dalam pasal 12.
Adapun pemberian gaji ke 13 PNS dan PPPK baik daerah ataupun pusat tergantung dari pengajuan pembayaran ke pihak KPPN.
Hal ini juga dijelaskan dalam Juknis pencairan gaji ke 13 PNS dan PPPK, dengan ketentuan berikut ini:
SP2D Gaji Ketiga Belas atas SPM Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 yang diajukan pada:
1) Tanggal 27 s.d. 31 Mei 2024, diterbitkan dengan (diberi) tanggal 3 Juni 2024 dan
proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP GAJI.
2) Tanggal 3 s.d. 14 Juni 2024, diterbitkan dengan (diberi) tanggal aktual sesuai
ketentuan berlaku dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP GAJI.
3) Tanggal 19 Juni 2024 dan seterusnya, diterbitkan dengan (diberi) tanggal aktual
sesuai ketentuan berlaku dan proses PPR menggunakan paygroup RPKBUNP
SPAN.
Nah itulah ketetapan jadwal pencairan gaji ke 13 PNS dan PPPK tahun 2024 sesuai juknis dari Sri Mulyani.