Formasi CPNS dan PPPK 2024 Mulai diusulkan Pemda! Akankah Polemik HONORER Terselesaikan?

photo author
Nur Alimah Undar Wati, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 Juni 2024 | 19:21 WIB
Formasi yang diajukan oleh Pemda dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024 masih jauh dari target pemerintah, akankah masalah honorer bakal terselesaikan  (ilustrasi/Kemenkumham.go.id diedit dengan canva )
Formasi yang diajukan oleh Pemda dalam seleksi CPNS dan PPPK 2024 masih jauh dari target pemerintah, akankah masalah honorer bakal terselesaikan (ilustrasi/Kemenkumham.go.id diedit dengan canva )

KLIK PENDIDIKAN - Usulan formasi di beberapa instansi untuk seleksi CPNS dan PPPK 2024 telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi) telah menyetujui usulan formasi tersebut.

Sebanyak 1,2 juta formasi telah disetujui oleh Kemenpan RB dari 2,3 juta formasi yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Ayah Bunda Wajib Tau! Usia Calon Siswa SD tahun 2024 Ditetapkan Nadiem Makarim, Bukan Hanya Usia 6 dan 7 Tahun Tapi...

Seleksi CPNS dan PPPK 2024 dibuka dengan formasi besar-besaran oleh pemerintah dengan maksud untuk menuntaskan tenaga honorer.

Sebagaimana yang telah kita ketahui bahwa pemerintah akan segera menghapuskan tenaga honorer.

Salah satu upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk menghapuskan honorer dengan tujuan menyejahterakan tersebut yakni dengan mengangkat PPPK.

Baca Juga: PENGUMUMAN! USIA MAKSIMAL PPDB 2024 JENJANG SMP DISETUJUI NADIEM MAKARIM HANYA SAMPAI...

Dengan formasi yang dibuka 2,3 juta tersebut, prioritas utama yakni ditujukan untuk honorer.

Honorer wajib mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2024 terlebih dahulu sebagai salah satu syarat yang ditetapkan pemerintah.

Skema yang dipergunakan untuk honorer dalam seleksi CPNS dan PPPK yakni menggunakan perangkingan alih-alih passing grade.

Baca Juga: Regulasi Baru BKN! Batas Usia Pensiun PNS Bukan hanya 58 dan 60 Tahun, BUP Jabatan Ini Sampai Umur...

Akan tetapi, honorer tekah dijamin lulus 100 persen dalam seleksi tersebut meskipun nantinya dalam skema pengangkatan menjadi PPPK terdiri dari 2 mekanisme.

Dari 2,3 juta formasi yang disediakan itu asih menyisakan kurang lebih sekitar 50 persen formasi kosong alias Pemda belum mengusulkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nur Alimah Undar Wati

Sumber: menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X