Sujud Syukur! Honorer Eks THK2 Akan Diberi Afirmasi Pada Pengangkatan PPPK 2024, Begini Kata MenPAN Abdulah Azwar Anas

photo author
Aswar Anas Paputungan, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 Juni 2024 | 17:41 WIB
MenPAN Abdullah Azwar Anas telah berikan afirmasi bagi honorer eks THK2 dalam pengangkatan PPPK 2024 (kemenpan.go.id diedit dengan photopea)
MenPAN Abdullah Azwar Anas telah berikan afirmasi bagi honorer eks THK2 dalam pengangkatan PPPK 2024 (kemenpan.go.id diedit dengan photopea)

KLIK PENDIDIKAN - Menteri Abdulah Azwar Anas menyampaikan berita gembira bagi para honorer eks THK2 perihal pengangkatan PPPK 2024.

Peluang para honorer eks THK2 semakin terbuka lebar untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024.

MenPAN Abdulah Aswar Anas dalam hal ini menyampaikan akan berikan afirmasi bagi honorer eks THK2 pada pengangkatan PPPK 2024. simak informasinya.

Baca Juga: Pengumuman PPDB 2024: Ini Dokumen Wajib Calon Peserta Didik Baru SMA di Jawa Barat, Siswa Usia Lebih dari 22 Tahun Tidak akan Diterima

Pada Senin, 13 Desember 2023, MenPAN Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama pihak terkait sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai turunan UU ASN No 20 Tahun 2023.

Terdapat 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN tersebut, termasuk salah satunya penanganan tenaga honorer eks THK2.

MenPAN Abdullah Aswar Anas menjelaskan bahwa pemerintah sangat menaruh perthatian terhadap penanganan honorer eks THK2 ini.

Baca Juga: 18 Kabupaten dan Kota di Aceh Rilis Kuota Formasi CPNS dan PPPK 2024 dalam Pelaksanaan Seleksi CASN, Ada Bener Meriah, Aceh Tengah

Salah satu komitmen pemerintah untuk menyelesaikan penataan honorer eks THK2 ini adalah terbitnya Keputusan Menteri PANRB No. 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

Dalam Surat Keputusan Menteri MenpanRB tersebut, Abdullah Aswar Anas mengatakan bahwa Honorer eks THK2 akan mendapatkan kuota 80 persen pada seleksi PPPK 2024.

Selain itu, honorer eks THK2 dan non ASN yang sudah mengabdi bertahun-tahun kepada Negara akan diberikan afirmasi dari pemerintah.

Baca Juga: Cair Mulai 3 Juni 2024, Intip daftar Golongan Penerima Gaji Ke 13, Urutan Teratas ada PNS dan PPPK

“Telah disiapkan kuota 80 persen untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non ASN," kata MenPAN.

“Artinya, pemerintah menempatkan tenaga non-ASN yang telah mengabdi untuk diberi afirmasi terlebih dahulu agar masuk ke PPPK,” imbuh Abdullah Azwar Anas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: kemenpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X