MenpanRB Resmi Umumkan Skema Baru, Hanya Honorer Memenuhi 6 Kriteria Ini Akan Diangkat Jadi PPPK 2024

photo author
Aswar Anas Paputungan, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 Juni 2024 | 19:54 WIB
MenPANRB resmi telah mengumumkan skema baru pengangkatan PPPK 2024 hanya untuk honorer memenuhi 6 kriteria ini   (BKN.go.id diedit photopea)
MenPANRB resmi telah mengumumkan skema baru pengangkatan PPPK 2024 hanya untuk honorer memenuhi 6 kriteria ini (BKN.go.id diedit photopea)

KLIKPENDIDIKAN - MenPANRB, Abdullah Azwar Anas secara resmi telah mengumumkan skema baru dalam pengangkatan tenaga honorer 2024.

Dalam pengangkatan PPPK tahun ini para honorer akan melalui skema baru.

MenPANRB mengatakan bahwa skema baru pengangkatan PPPK 2024 akan didasarkan pada 6 kategori. Apa saja? simak informasinya dibawah ini.

Baca Juga: PENGUMUMAN PPDB 2024 JAWA TIMUR: USIA CALON PESERTA DIDIK BARU SMA YANG AKAN DITERIMA, PALING TINGGI UMUR...

Diketahui, peluang tenaga honorer menjadi PPPK 2024 semakin terbuka lebar.

Pemerintah membuka pendaftaran PPPK 2024 mencapai 1,7 formasi.

Jumlah tersebut lebih besar daripada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: BERHASIL RAIH RANKING NASIONAL! INILAH DERETAN SMA TERBAIK DI SUMATERA SELATAN YANG BISA KAMU PILIH PADA PPDB 2024

MenPANRB sendiri berencana bakal memulai seleksi PPPK 2024 pada bulan Juni ini.

Namun, paling lambat kata MenpanRB, seleksi PPPK 2024 akan dilaksanakan pada bulan Juli mendatang.

Hai itu dikarenakan proses verifikasi dan validasi dari masing-masing data tenaga honorer oleh BKN saat ini masih berlangsung.

Baca Juga: Dampak UU Kesejahteraan Ibu dan Anak Untuk ASN, Cuti Melahirkan PNS Wanita Berubah?

Sehingga pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dapat dimulai setelah verval tersebut selesai dilakukan oleh BKN.

Seperti telah disampaikan di atas bawah seleksi PPPK 2024 akan menggunakan skema baru, MenPANRB mengatakan bahwa hal tersebut nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan kebijakan pengangkatan tenaga honorer.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Menpan.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X