b. paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Untuk calon peserta didik jenjang SD harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Berusia 7 tahun dan paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Baca Juga: Mardani Ali: Angkat Segera HONORER K2! Langsung PPPK Tanpa Tes?
b. Berusia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dengan ketentuan calon peserta didik memiliki kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis serta memiliki surat rekomendasi dari psikolog profesional.
Sedangkan untuk calon peserta didik jenjang SMP harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Baca Juga: Gaji 13 Sudah Cair! PNS, TNI, POLRI, dan PPPK Golongan Ini Hanya Bisa Bersabar
Yang terakhir, calon peserta didik untuk jenjang SMA harus memenuhi persyaratan berikut ini:
a. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. Telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain yang sederajat.
Demikian informasi aturan PPDB Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim. Semoga bermanfaat.***