KLIK PENDIDIKAN - Batas usia maksimal untuk memasuki jenjang SMP telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim.
Penetapan batas usia tersebut tidak ditetapkan begitu saja.
Namun ada tujuan tertentu sehingga pembatasan usia masuk SMP dibuat.
Hal tersebut untuk memastikan usia peserta didik yang masuk SMP memiliki usia yang sesuai.
Serta tidak adanya perbedaan usia dengan satu tingkatannya.
Dikarenakan setiap tingkat usia anak-anak memiliki kebutuhan dan keinginan tahuan yang berbeda.
Baca Juga: MASUK BULAN JUNI! INILAH BESARAN GAJI POKOK PPPK, JOKOWI TELAH RESMIKAN
Sehingga kedepannya dapat mempengaruhi hasil belajar peserta didik.
Dengan adanya hal tersebut, Nadiem Makarim telah menetapkan pembatasan untuk berpindah jenjang dari SD ke SMP.
Hal tersebut telah ditetapkan oleh Nadiem dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021.
Baca Juga: Seleksi PPPK Dibuka Juni atau Juli, Guru Honorer Wajib Persiapan Dokumen Ini
Batas usia untuk memasuki jenjang SMP adalah 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
"Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1
Juli tahun berjalan," tulis pasal 5.