Di Kalimantan Tengah, misalnya, pernah ada informasi serupa tentang penataan kembali guru PPPK yang diumumkan pada bulan April.
Menurut edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, relokasi atau penempatan ulang ini dilakukan untuk mengoptimalkan tata kelola pegawai dan memenuhi kebutuhan satuan pendidikan.
Guru PPPK diprioritaskan untuk kembali ke sekolah asal atau sekolah terdekat jika ada formasi yang tersedia.
Untuk mengajukan relokasi, guru PPPK di Kalimantan Tengah harus melengkapi beberapa persyaratan administrasi, seperti surat permohonan penempatan ulang, rekomendasi kepala sekolah yang dituju, fotokopi SK P3K, KTP, KK, surat pernyataan keaslian dokumen, biodata, dan pas foto hitam putih terbaru.
Semua berkas ini diupload melalui link resmi yang disediakan oleh Dinas Pendidikan.
Dengan adanya kebijakan relokasi ini, pemerintah daerah berkomitmen untuk tidak memungut biaya dalam bentuk apapun.
Guru-guru PPPK diharapkan tetap waspada dan cermat dalam menyikapi informasi yang beredar agar tidak terjerumus pada informasi palsu.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para guru PPPK.
Tetap waspada dan pastikan sumber informasi yang diterima selalu dari portal resmi pemerintah.***