KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, pensiunan PNS merupakan suatu profesi yang sangat diimpikan oleh kebanyakan masyarakat Indonesia.
Hal tersebut disebabkan banyaknya hak yang diterima walaupun sudah tidak aktif dalam bekerja.
Hak-hak tersebut diatur oleh Pemerintah melalui beberapa Peraturan Pemerintah yang telah diterbitkan.
Dan salah satu hak yang diterima pensiunan PNS adalah tunjangan pangan.
Pemerintah memberikan tunjangan pangan kepada pensiunan PNS tiap bulan sekali.
Besaran tunjangan pangan yang diberikanpun sangat besar yaitu 10kg beras.
Baca Juga: Pensiunan PNS Cek Rekening! Taspen Mulai Bayarkan Gaji ke 13 Hari Ini, Segini Nominalnya
Sehingga banyak pensiunan PNS yang menamai tunjangan tersebut dengan sebutan tunjangan beras.
Walaupun begitu tunjangan pangan diberikan oleh Pemerintah dalam bentuk uang.
Tiap kilo beras diberikan seharga Rp7.500, dengan demikian Pemerintah memberikan tunjangan pangan kepada pensiunan PNS sebesar Rp75.000.
Baca Juga: Bising-Bising Soal Tapera, Siapa Saja Pekerja yang Gajinya Akan Dipotong 3 Persen?
Hal tersebut didasari dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 7 Tahun 1977.
Khusus bulan Juni 2024, pensiunan PNS akan merasakan tunjangan pangan sebanyak 2 kali.