CEK REKENING ANDA, GAJI KE-13 PNS PUSAT DAN DAERAH MULAI DICAIRKAN DENGAN NOMINAL LEBIH GEDE RP

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Senin, 3 Juni 2024 | 09:48 WIB
Ilustrasi pemerintah cairkan gaji ke-13 PNS pusat dan daerah dengan kenaikan segini (kemenkeu.go.id)
Ilustrasi pemerintah cairkan gaji ke-13 PNS pusat dan daerah dengan kenaikan segini (kemenkeu.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, baik di pusat maupun daerah!

Gaji ke-13 yang dinanti-nantikan mulai dicairkan tepat hari ini tanggal 3 Juni 2024.

Segera cek rekening Anda karena nominal gaji ke-13 tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya, berkat kebijakan baru dari pemerintah.

Baca Juga: Pensiunan PNS Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Telah Tetapkan Nominal Tunjangan Pangan, Segini Nominalnya

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan peningkatan komponen gaji ke-13 yang membawa senyum di wajah para PNS.

Berikut rincian komponen yang telah naik dan berkontribusi pada peningkatan nominal gaji ke-13:

1. Gaji Pokok: Mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menambah jumlah yang signifikan pada gaji ke-13 Anda.

Baca Juga: Langsung Masuk Rekening, Segini Besaran Gaji PPPK Golongan I Sampai XVII Juni 2024, Ada yang Terima Hingga Rp7,3 Juta

2. Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan secara penuh 100 persen, membuat total gaji ke-13 Anda jauh lebih besar.

3. Tunjangan Suami/Istri: Tetap seperti tahun sebelumnya, memberikan dukungan finansial untuk keluarga.

4. Tunjangan Anak: Tetap seperti tahun sebelumnya, membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan anak-anak.

Baca Juga: Kementerian Pertanian Buka Loker Hingga 7 Juni 2024 untuk 2 Posisi Penempatan 13 Daerah, Tanpa Batas Usia Cek Syarat dan Daftar

5. Tunjangan Pangan: Tetap seperti tahun sebelumnya, membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

6. Tunjangan Jabatan/Umum: Tetap seperti tahun sebelumnya, menambah kesejahteraan berdasarkan posisi dan jabatan Anda.

Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai bulan Juni 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PP 14/2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X