KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia, baik di pusat maupun daerah!
Gaji ke-13 yang dinanti-nantikan mulai dicairkan tepat hari ini tanggal 3 Juni 2024.
Segera cek rekening Anda karena nominal gaji ke-13 tahun ini lebih besar dari tahun sebelumnya, berkat kebijakan baru dari pemerintah.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, pemerintah telah menetapkan peningkatan komponen gaji ke-13 yang membawa senyum di wajah para PNS.
Berikut rincian komponen yang telah naik dan berkontribusi pada peningkatan nominal gaji ke-13:
1. Gaji Pokok: Mengalami kenaikan sebesar 8 persen dibandingkan tahun sebelumnya, menambah jumlah yang signifikan pada gaji ke-13 Anda.
2. Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan secara penuh 100 persen, membuat total gaji ke-13 Anda jauh lebih besar.
3. Tunjangan Suami/Istri: Tetap seperti tahun sebelumnya, memberikan dukungan finansial untuk keluarga.
4. Tunjangan Anak: Tetap seperti tahun sebelumnya, membantu memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan anak-anak.
5. Tunjangan Pangan: Tetap seperti tahun sebelumnya, membantu dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
6. Tunjangan Jabatan/Umum: Tetap seperti tahun sebelumnya, menambah kesejahteraan berdasarkan posisi dan jabatan Anda.
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan mulai bulan Juni 2024.