KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) resmi mengirimkan tunjangan sebanyak 16 jenis kepada para Tentara Nasional Indonesia (TNI) seluruh pangkat.
Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lanjut.
Para TNI bergembira, Kemenhan telah resmi menyiapkan 16 jenis tunjangan khusus untuk TNI seluruh pangkat.
16 tunjangan bagi TNI tersebut tercantum dalam Permenhan Nomor 33 Tahun 2017.
Disebutkan dalam Permenhan tersebut, salah satu tunjangan yang diberikan kepada TNI yakni berupa uang lauk pauk.
Untuk besaran uang lauk pauk terkini ada pada PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Dimana dalam PMK itu, uang lauk pauk bagi TNI sebesar Rp60 ribu. Dan jika diakumulasikan selama satu bulan mencapai Rp1,8 juta.
Berikut ini 16 tunjangan untuk TNI yang disiapkan Kemenhan dalam Permenhan Nomor 33 Tahun 2017.
1. Tunjangan isteri/suami
2. Tunjangan anak
3. Tunjangan pangan