Kemenhan Resmi Kirim 16 Tunjangan ini Kepada TNI Seluruh Pangkat, Nomor 5 Capai Jutaan

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Senin, 3 Juni 2024 | 06:55 WIB
Ada 16 jenis tunjangan yang dibagikan Kemenhan untuk TNI seluruh pangkat. (setkab.go.id diedit dengan phonto)
Ada 16 jenis tunjangan yang dibagikan Kemenhan untuk TNI seluruh pangkat. (setkab.go.id diedit dengan phonto)

KLIK PENDIDIKAN - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) resmi mengirimkan tunjangan sebanyak 16 jenis kepada para Tentara Nasional Indonesia (TNI) seluruh pangkat.

Simak artikel ini hingga selesai untuk mengetahui lebih lanjut.

Para TNI bergembira, Kemenhan telah resmi menyiapkan 16 jenis tunjangan khusus untuk TNI seluruh pangkat.

Baca Juga: FIX, Gaji PPPK Golongan IX yang Dibayarkan Mulai Masa Kerja Nol Tahun hingga 32 Tahun, Ternyata Gajinya Mencapai Rp,,, Jutaan

16 tunjangan bagi TNI tersebut tercantum dalam Permenhan Nomor 33 Tahun 2017.

Disebutkan dalam Permenhan tersebut, salah satu tunjangan yang diberikan kepada TNI yakni berupa uang lauk pauk.

Untuk besaran uang lauk pauk terkini ada pada PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Baca Juga: Gaji Ke-13 Batal Cair Hari Ini! Mohon Maaf ASN TNI POLRI Tak Dapat Sesuai Keputusan Sri Mulyani, Jika...

Dimana dalam PMK itu, uang lauk pauk bagi TNI sebesar Rp60 ribu. Dan jika diakumulasikan selama satu bulan mencapai Rp1,8 juta.

Berikut ini 16 tunjangan untuk TNI yang disiapkan Kemenhan dalam Permenhan Nomor 33 Tahun 2017.

1. Tunjangan isteri/suami

Baca Juga: Cair Hari Ini! Gaji ke-13 PNS Golongan I-IV se-Indonesia Lebih Besar daripada Tahun Sebelumnya, Jokowi Sudah Setuju

2. Tunjangan anak

3. Tunjangan pangan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: Permenhan Nomor 33 Tahun 2017

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X