KLIK PENDIDIKAN - Hari ini, 3 Juni 2024, menjadi momen yang dinanti-nanti oleh para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pasalnya, gaji ke-13 PNS semua golongan yang ditunggu-tunggu akhirnya cair dengan nominal yang lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya.
Presiden Joko Widodo telah menyetujui kenaikan gaji ke-13 ini, menyusul kenaikan gaji pokok PNS sebesar 8 persen yang diberlakukan pada awal Januari 2024 melalui PP Nomor 5 Tahun 2024.
Baca Juga: Misi Penyelamatan Berhasil! PPPK akan Segera Menerima Hak Setara PNS
Kenaikan gaji pokok ini menjadi salah satu komponen utama yang menyebabkan peningkatan signifikan pada gaji ke-13 PNS tahun ini.
Besaran gaji pokok PNS berdasarkan golongan diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
- Golongan I a: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan I b: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan I c: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan I d: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400
- Golongan II a: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
Baca Juga: 1.289.824 Formasi Disetujui Menpan RB untuk CASN 2024! Cek Sekarang Juga dengan Cara Berikut Ini
- Golongan II b: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500