KRIS Siap Gantikan Rawat Inap! Nasib Kelas 1 Terselamatkan, Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 2 dan Kelas 3 Berubah Sesuai Putusan Menkes? Jadi Berapa?

photo author
Arip Nuraripin, Klik Pendidikan
- Senin, 27 Mei 2024 | 13:33 WIB
Menkes ungkap perubahan tarif pada besaran iuran BPJS kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 jelang KRIS pengganti rawat inap berlaku. (setkab.go.id)
Menkes ungkap perubahan tarif pada besaran iuran BPJS kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 jelang KRIS pengganti rawat inap berlaku. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Kabar terbaru dari Menkes Budi Gunadi Sadikin, terkait perubahan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 jelang rawat inap dihapus dan diganti dengan KRIS.

Jelang kehadiran KRIS pengganti rawat inap, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 terbaru tengah menjadi perhatian.

KRIS sebagai sistem Kelas Rawat Inap Standar akan berlaku mulai tahun 2025, sehingga iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 bisa jadi berubah.

Baca Juga: KRIS SEGERA BEROPERASI, MENKES TETAPKAN IURAN BPJS KESEHATAN 2024 KELAS 1 KELAS 2 KELAS 3 PNS DAN PENSIUNAN JADI...

Perubahan pada iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 pun telah disampaikan oleh Menkes.

Karena memang besaran pada iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 ada kemungkinan berubah.

Dan tentu bisa juga, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 ke depannya akan naik.

Baca Juga: TERUPDATE! Inilah 21 Jenis Layanan Kesehatan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Berdasarkan Perpres No. 59 Tahun 2024, Cek Data Selengkapnya …

Pasalnya, dengan adanya sistem baru yakni KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 pun pastinya akan mengikuti atau menyesuaikan.

Tetapi, tetap balik lagi ke kebijakan Menkes serta pemerintah terkait adanya perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 ini.

Jadi, setelah nanti KRIS direalisasikan, kemungkinan besarannya besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 akan berubah.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Bangun Ekosistem Antifraud dalam Program JKN, Demi Pelayanan Lebih Baik kepada Masyarakat

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengungkap kemungkinan tarif atau nasib terhadap besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 nanti.

Dimana ia menyebutkan bahwa setelah KRIS berlaku dan rawat inap dihapus, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 akan tetap, tapi untuk iuran peserta kelas 2 dan kelas 3 yang akan berubah.

"Sepemahaman saya kelas 1 tetap, yang akan berpengaruh untuk kelas 2 dan 3," ungkap Budi dalam kesempatan resminya baru-baru ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Anindwijaya KP

Sumber: kemenkes

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X