KLIK PENDIDIKAN – Kabar terbaru dari Menkes Budi Gunadi Sadikin, terkait perubahan iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 jelang rawat inap dihapus dan diganti dengan KRIS.
Jelang kehadiran KRIS pengganti rawat inap, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 terbaru tengah menjadi perhatian.
KRIS sebagai sistem Kelas Rawat Inap Standar akan berlaku mulai tahun 2025, sehingga iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 bisa jadi berubah.
Perubahan pada iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 pun telah disampaikan oleh Menkes.
Karena memang besaran pada iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 ada kemungkinan berubah.
Dan tentu bisa juga, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 ke depannya akan naik.
Pasalnya, dengan adanya sistem baru yakni KRIS, besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 pun pastinya akan mengikuti atau menyesuaikan.
Tetapi, tetap balik lagi ke kebijakan Menkes serta pemerintah terkait adanya perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 ini.
Jadi, setelah nanti KRIS direalisasikan, kemungkinan besarannya besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 akan berubah.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin baru-baru ini mengungkap kemungkinan tarif atau nasib terhadap besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, kelas 2, kelas 3 nanti.
Dimana ia menyebutkan bahwa setelah KRIS berlaku dan rawat inap dihapus, iuran BPJS Kesehatan kelas 1 akan tetap, tapi untuk iuran peserta kelas 2 dan kelas 3 yang akan berubah.
"Sepemahaman saya kelas 1 tetap, yang akan berpengaruh untuk kelas 2 dan 3," ungkap Budi dalam kesempatan resminya baru-baru ini.