Tujuan diberikannya dana PIP ini adalah untuk menghindari santri agar tidak putus sekolah atau ngaji.
“Untuk anggaran PIP, diperuntukkan bagi santri yang dinilai berprestasi namun berasal dari keluarga harapan (PKH),” kata Anis Masykhur selaku Kasubdit Pendidikan Kesetaraan.
Kasubdit Anis menambahkan bahwa dana BOS yang disalurkan ini nantinya akan disalurkan ke Lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF), Penyelenggara Pendidikan Salafiyah Pendidikan Kesetaraan (PKPPS), dan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM).
Baca Juga: TOK! PPPK dengan Jabatan Manajerial Resmi Disahkan Jokowi sampai Usia...
Tujuan dari Kemenag memberikan dana BOS tersebut adalah semata-mata untuk membantu niaya operasionalisasi penyelenggaraan pendidikan pesantren agar akses santri dapat meningkat.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan pembelajaran bersama serta menyediakan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang merupakan tanggung jawab dari satuan Pendidikan.***